PT. CAHAYA UMROH JAMBI SERAHKAN DANA ASURANSI DAN REFUND PENERBANGAN KEPADA AHLI WARIS ALMARHUM SAMSUL BAHRI
Jambi, 25 September 2026, Pt. Cahaya Umroh Jambi menyerahkan dana asuransi dan pengembalian dana penerbangan kepada ahli waris almarhum Bapak Samsul Bahri Bin Adil, jamaah Pt. Cahaya Umroh Jambi yang wafat di Makkah Al-Mukarramah pada 29 Agustus 2026.
Cahaya Umroh Jambi
9/26/20261 min read
Penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian hak jamaah yang dilakukan Pt. Cahaya Umroh Jambi dengan memberikan pendampingan kepada keluarga serta mengupayakan proses pencairan dana agar dapat diselesaikan dengan cepat.
Dalam proses tersebut, terdapat dua jenis dana yang di serahkan kepada ahli waris.. Pertama, manfaat dari asuransi Askrida Syariah atas resiko meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.
Kedua, dana pengembalian biaya penerbangan (refund) jamaah dengan nilai sebesar Rp.4.816.500
Pt. Cahaya Umroh Jambi terus berupaya memberikan pendampingan kepada jamaah dan keluarga, termasuk dalam proses administrasi serta pengurusan hak-hak jamaah yang timbul selama maupun setelah perjalanan ibadah umroh.
Direktur dan jajaran Pt. Cahaya Umroh Jambi menyampaikan bahwa proses tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan dan tanggung jawab kepada jamaah, tidak hanya berada di Tanah Suci, tetapi juga dalam penyelesaian berbagai keperluan setelah perjalanan ibadah.
Melalui proses ini, Pt. Cahaya Umroh Jambi berharap dana yang menjadi hak almarhum dapat diterima dengan baik oleh pihak keluarga dan dapat memberikan manfaat bagi ahli waris.
PT. Cahaya Umroh Jambi juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang amanah, profesional, transparan, serta mendampingi jamaah dan keluarga dalam setiap proses yang diperlukan.



